A. KLIEN TETAP (RETAINER) MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DAN PERLINDUNGAN:
- Biaya (cost) yang dikeluarkan lebih rendah, karena Klien tidak perlu membayar setiap kali memerlukan pelayanan jasa hukum dari Kami.
- Kebutuhan, Kepastian dan Kepentingan hukum pribadi dan usaha Klien akan lebih terjamin dan terlindungi, karena dengan adanya Kami sebagai konsultan hukum tetap, maka Kami akan memprioritaskan penanganan hukum pada Klien.
- Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan dan/atau usaha anda, akan menambah kredibilitas, kepercayaan dan citra pribadi dan usaha di mata konsumen dan rekanan terus meningkat.
B. KLIEN TIDAK TETAP MENDAPATKAN PELAYANAN JASA HUKUM NON-LITIGATIE:
- Pihak yang tersebut merupakan klien tidak tetap akan dikenakan biaya yang besarnya ditentukan dari beban lingkup kebutuhan pelayanannya (cast perproject non litigation) dan/atau lamanya waktu konsultasi (cast per hour).
- Pemberian Pelayanan Jasa hukum Non-Litigatie hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja dan/atau telah mengkonfirmasi janji dengan Kami.
C. KLIEN YANG BERPERKARA DAN/ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
- Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan beban biaya-biaya.
- Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan beban ruang lingkup perkara yang Kami tangani berdasarkan kesepakatan, mulai dari Honor Fee Lawyer dan/atau Operasional Fee Lawyer dan/atau Sucsess Fee, yang lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum.
OUR CLIENT
- Klinik dr. LIES LIANA
- KPUD Kota Tangsel (pilkada 2015)
- UD. MAJU JAYA GYPSUM
- Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Tangerang
- De Walvis BNB Manado City
- ANTON CAR
- UD. SINAR MUTIARA
- CV. SINAR UTAMA GROUNDING
- BUDHI MART
- PT.HICOM AIR POWER
- Masir Jaya Teknik
- CV. Mulya Sejahtera
- PT.Teknologi Petir Indonesia
- Nasi Goreng Maha Bati