A. KLIEN TETAP (RETAINER) MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DAN PERLINDUNGAN:

  1. Biaya (cost) yang dikeluarkan lebih rendah, karena Klien tidak perlu membayar setiap kali memerlukan pelayanan jasa hukum dari Kami.
  2. Kebutuhan, Kepastian dan Kepentingan hukum pribadi dan usaha Klien akan lebih terjamin dan terlindungi, karena dengan adanya Kami sebagai konsultan hukum tetap, maka Kami akan memprioritaskan penanganan hukum pada Klien.
  3. Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan dan/atau usaha anda, akan menambah kredibilitas, kepercayaan dan citra pribadi dan usaha di mata konsumen dan rekanan terus meningkat.

B. KLIEN TIDAK TETAP MENDAPATKAN PELAYANAN JASA HUKUM NON-LITIGATIE:

  1. Pihak yang tersebut merupakan klien tidak tetap akan dikenakan biaya yang besarnya ditentukan dari beban lingkup kebutuhan pelayanannya (cast perproject non litigation) dan/atau lamanya waktu konsultasi (cast per hour).
  2. Pemberian Pelayanan Jasa hukum Non-Litigatie hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja dan/atau telah mengkonfirmasi janji dengan Kami.

C. KLIEN YANG BERPERKARA DAN/ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM

  1. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan beban biaya-biaya.
  2. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan beban ruang lingkup perkara yang Kami tangani berdasarkan kesepakatan, mulai dari Honor Fee Lawyer dan/atau Operasional Fee Lawyer dan/atau Sucsess Fee, yang lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum.

OUR CLIENT

  • Klinik dr. LIES LIANA
  • KPUD Kota Tangsel (pilkada 2015)
  • UD. MAJU JAYA GYPSUM
  • Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Tangerang
  • De Walvis BNB Manado City
  • ANTON CAR
  • UD. SINAR MUTIARA
  • CV. SINAR UTAMA GROUNDING
  • BUDHI MART
  • PT.HICOM AIR POWER
  • Masir Jaya Teknik
  • CV. Mulya Sejahtera
  • PT.Teknologi Petir Indonesia
  • Nasi Goreng Maha Bati

NOW, JOIN US

Download