Law Firm ALWANIH & Co. Counsellors And Attorneys At Law hadir telah belajar untuk memiliki keahlian (skill) dan pengalaman di bidangnya dalam memberikan layanan jasa (services) hukum kepada Klien dan setiap element masyarakat luas baik untuk perorangan, pejabat/aparat, badan usaha (korporasi), badan nirlaba (Yayasan, Ormas, Partai Politik, LSM dan Komunitas Masyarakat Adat) dan Lembaga Pemerintah.

Didirikan oleh ALWANIH, SH, SHI, MH seorang advokat muda anak betawi yang memulai karirnya dari level awal di dunia hukum yang juga seorang pejuang untuk kebenaran hukum dan keadilan hukum atas segala hak-hak masyarakat sehingga akhirnya memutuskan untuk membentuk badan usaha layanan jasa (services) hukum secara full professional.

Law Firm ALWANIH & Co. Counsellors And Attorneys At Law terus berkomitmen untuk bisa memberikan layanan jasa (services) hukum yang optimal dan terbaik bagi kebutuhan Klien dan setiap element masyarakat dalam merespon segala kepentingannya akan kebenaran hukum dan keadilan hukum, serta dalam menjalankan tugas profesi advokatnya penuh integritas (officium nobile) sebagaimana aturan kode etik profesi advokat dan menjaga kepercayaan dan kebutuhan Klien yang terus berkembang permasalahan hukum yang dihadapinya. Law Firm ALWANIH & Co. Counsellors And Attorneys At Law hadir tidak sekedar menjadi sebuah kantor advokat semata, namun juga bertekad untuk turut serta terlibat bersama seluruh elemen masyarakat untuk memajukan hukum di Indonesia yang berkeadilan.